"Omnibus Law", UU Sapu Jagat?
Membaca dan melihat perkembangan permasalahan menurunnya investasi saat ini yang kemudian mendorong pembentukan "Omnibus Law", serasa kita mengembalikan permasalahan tersebut ke masa 25 tahun yang lalu.
Membaca dan melihat perkembangan permasalahan menurunnya investasi saat ini yang kemudian mendorong pembentukan "Omnibus Law", serasa kita mengembalikan permasalahan tersebut ke masa 25 tahun yang lalu.
Saat itu, Presiden Soeharto menetapkan PP No 20/1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, yang ditetapkan dan diundangkan 19 Mei 1994. Sebagai suatu PP adalah tepat jika pembentukannya dilakukan untuk melaksanakan suatu UU yang memberikan delegasinya, sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya”.