logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บDemi Kedaulatan Data Warga...
Iklan

Demi Kedaulatan Data Warga Indonesia

Penolakan terhadap terbitnya PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menggantikan PP No 82/2012 diwarnai kekhawatiran akan berkurang atau hilangnya kedaulatan data. Benarkah demikian?

Oleh
Moch S Hendrowijono
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Eoexfu41ZuvDy5zovjdmIo0MUyM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190312_DEMO_B_web_1552380447.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Ilustrasi. Warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, berunjuk rasa di Kantor KPUD Jawa Timur, Surabaya, Selasa (12/3/2019). Mereka mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pencurian data pribadi warga.

Heboh dan penolakan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 diwarnai kekhawatiran akan berkurang atau hilangnya kedaulatan data. Penolakan muncul dari beberapa asosiasi, antara lain dari Indonesia Data Center Provider Organization (Idpro), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJJI), dan Masyarakat Telematika (Mastel). Mereka memperkirakan sekitar 90 persen data yang disimpan di Indonesia berpotensi dipindahkan ke luar negeri.

Peraturan pemerintah tersebut dianggap kurang sesuai dengan prinsip kedaulatan Negara karena dengan  PP No 71/2019, pemerintah justru mengizinkan penempatan pusat data di luar negeri. Anggota DPR, Sukamta, khawatir Presiden Jokowi tidak mengetahui isi aturan yang ditandatanganinya itu.

Editor:
prasetyoeko
Bagikan