Demi Kedaulatan Data Warga Indonesia
Penolakan terhadap terbitnya PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menggantikan PP No 82/2012 diwarnai kekhawatiran akan berkurang atau hilangnya kedaulatan data. Benarkah demikian?
Heboh dan penolakan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 diwarnai kekhawatiran akan berkurang atau hilangnya kedaulatan data. Penolakan muncul dari beberapa asosiasi, antara lain dari Indonesia Data Center Provider Organization (Idpro), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJJI), dan Masyarakat Telematika (Mastel). Mereka memperkirakan sekitar 90 persen data yang disimpan di Indonesia berpotensi dipindahkan ke luar negeri.
Peraturan pemerintah tersebut dianggap kurang sesuai dengan prinsip kedaulatan Negara karena dengan PP No 71/2019, pemerintah justru mengizinkan penempatan pusat data di luar negeri. Anggota DPR, Sukamta, khawatir Presiden Jokowi tidak mengetahui isi aturan yang ditandatanganinya itu.