Iklan
Ujian Konstitusional
Sudah sangat lama kelompok penghayat kepercayaan—atau mereka yang selama ini meyakini dan dengan tekun merawat spiritualitas leluhur Nusantara—dinafikan keberadaannya karena negara tak mengakui kepercayaan mereka.
Hampir setengah tahun berlalu sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang membuka peluang pencantuman kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kolom di KTP elektronik dan data kependudukan lain.
Namun, implementasi riil putusan MK itu selalu menghadapi kendala atau berputar-putar tak menentu dan malah menerbitkan rasa curiga bahwa ”nasib” putusan tersebut lebih banyak akan ditentukan oleh tarik ulur kepentingan politik sesaat.