logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊStop Anomali Hukum Negara
Iklan

Stop Anomali Hukum Negara

Oleh
Sudjito Atmoredjo
Β· 1 menit baca

Seiring dengan pembaruan UU MD3 dan KUHP, ditengarai muncul anomali hukum negara. Bersenjatakan dua hukum negara (perundang-undangan) tersebut, dikhawatirkan langkah-langkah politik penguasa diayunkan ke arah jabatan dan kekuasaan yang semakin besar. Kekuasaan ditempatkan sebagai tujuan kehidupan bernegara. Padahal, mestinya, kekuasaan sekadar sarana memaksimalkan aktivitas politik.

Kajian akademik mengisyaratkan bahwa anomali hukum negara tersebut berlangsung karena dua sebab. Pertama, penggunaan akal berlebihan, didorong nafsu politik, sehingga melampaui batas-batas moralitas. Kedua, semakin menguatnya watak β€œaku” di kalangan pemegang kekuasaan dalam pengelolaan negara.

Dihadapkan pada anomali hukum negara tersebut, ada baiknya optik filsafat digunakan untuk menerawang realitas sebenarnya. Dengan cara pandang filsafati ini diharapkan persoalan anomali hukum negara dapat dipahami sejak akar-akarnya dan sekaligus dapat diprediksi pula muaranya.

Editor:
Bagikan