logo Kompas.id
โ€บ
Olahragaโ€บSuporter Harus Terorganisasi...
Iklan

Suporter Harus Terorganisasi dan Berbadan Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan melindungi hak dan kewajiban setiap suporter olahraga. Pelindungan itu bisa didapatkan jika kelompok suporter berbadan hukum.

Oleh
STEPHANUS ARANDITO
ยท 1 menit baca
Suporter Persebaya yang dikenal dengan julukan Bonekโ€ memberikan dukungan untuk tim kebanggaannya saat Persebaya melawan Persija dalam Shopee Liga 1 2019 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (24/8/2019).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Suporter Persebaya yang dikenal dengan julukan Bonekโ€ memberikan dukungan untuk tim kebanggaannya saat Persebaya melawan Persija dalam Shopee Liga 1 2019 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (24/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Perkumpulan suporter dari berbagai macam cabang olahraga di Indonesia diusulkan untuk berbentuk badan hukum agar bisa berdaya mengembangkan kreativitas selain kegiatan mendukung atlet kebanggaannya. Perkumpulan suporter yang terkoordinasi ini juga memudahkan edukasi dan koordinasi untuk menciptakan pertandingan yang aman dan nyaman.

Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur hak dan kewajiban setiap suporter olahraga. Tepatnya pada pasal 55 ayat 2 yang menyebut setiap suporter olahraga harus membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

Editor:
JOHANES WASKITA UTAMA
Bagikan