logo Kompas.id
โ€บ
Olahragaโ€บJerat Sanksi WADA Masih...
Iklan

Jerat Sanksi WADA Masih Menghantui Indonesia

Walau telah lepas dari jerat sanksi WADA per 2 Februari 2022, hukuman serupa masih menghantui Indonesia. Agar terhindar dari pengulangan sanksi, perlu komitmen dan konsistensi IADO menjaga marwah Indonesia.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
ยท 1 menit baca
Acara perubahan nama Lembaga Anti-Doping Indonesia atau LADI menjadi IADO, atau Indonesia Anti-Doping Organization, usai konferensi pers mengenai pencabutan sanksi Badan Anti-Doping Dunia atau WADA kepada LADI secara daring oleh Kemenpora, 4 Februari 2022.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Acara perubahan nama Lembaga Anti-Doping Indonesia atau LADI menjadi IADO, atau Indonesia Anti-Doping Organization, usai konferensi pers mengenai pencabutan sanksi Badan Anti-Doping Dunia atau WADA kepada LADI secara daring oleh Kemenpora, 4 Februari 2022.

Setelah lepas dari jerat sanksi Badan Anti-Doping Dunia atau WADA pada 2 Februari 2022, hukuman tetap mengancam Organisasi Anti-Doping Indonesia atau IADO. Bahkan, pada awal Mei, Indonesia nyaris terjerumus kembali dalam sanksi serupa. Perlu komitmen kuat dari pengurus IADO agar Indonesia terhindar dari bayang-bayang sanksi yang terus menghantui.

โ€Meskipun telah lepas dari sanksi, IADO atau Indonesia tidak boleh terlena. Ancaman sanksi terus menghantui jika tidak ada pembenahan serius pada tubuh IADO, atau pada iklim anti-doping nasional,โ€ tegas Mantan Ketua Gugus Tugas Pembebasan Sanksi WADA yang juga Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari usai pencabutan sanksi tersebut.

Editor:
JOHANES WASKITA UTAMA
Bagikan