Komnas HAM Tetapkan Adanya Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dan indikasi tindak pidana dalam peristiwa Kanjuruhan. Komnas HAM pun menuntut agar pihak-pihak terkait mau bertanggung jawab.
JAKARTA, KOMPAS - Komnas HAM menetapkan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Pelanggaran HAM atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka tersebut terjadi akibat praktik tata kelola sepak bola di Indonesia yang tidak mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
Dalam konferensi pers itu, Komnas HAM menyebut ada tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober lalu. Ketujuh pelanggaran HAM itu adalah penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan, hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan, hak rasa aman, hak perlindungan anak, dan pelanggaran atas businessandhumanright atau mementingkan bisnis tanpa mempertimbangkan aspek HAM.