Reformasi LADI Jangan Hanya Simbolisasi
Setelah lepas dari sanksi WADA, LADI wajib menjadi lebih baik agar sanksi serupa tidak terulang. Upaya reformasi yang dicanangkan dengan mengubah nama LADI menjadi IADO diharapkan tidak hanya menjadi gimik semata.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah lepas dari sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA) pada 2 Februari, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga menginisiasi reformasi Lembaga Anti-Doping Indonesia atau LADI, salah satunya dengan mengubah nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization atau IADO. Transformasi nama itu menjadi simbolisasi dari niat yang positif.
Namun, hal itu tidak cukup kalau tidak ada komitmen kuat meningkatkan kompetensi pengurus dan organisasi lembaga yang dibentuk pada 6 Agustus 2004 itu. βKalau tidak ada perbaikan yang kuat dari dalam, sanksi dari WADA bisa terulang di kemudian hari. Apalagi, dinamika aturan antidoping dunia terus berkembang pesat,β ujar pengamat olahraga Fritz E Simandjuntak saat dihubungi, Minggu (6/2/2022).