Jangan Terlena dengan Pencabutan Sanksi WADA
Mulai 2 Februari 2022, LADI lepas dari sanksi WADA. Namun, itu tak berarti Indonesia bisa terlena. Jerat sanksi terus menghantui jika tidak ada komitmen kuat mewujudkan LADI yang lebih independen dan profesional.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam pertemuan Komite Eksekutif Badan Anti-Doping Dunia atau WADA di Montreal, Kanada, Rabu (2/2/2022) waktu setempat, WADA mengumumkan, Lembaga Anti-Doping Indonesia telah dianggap mematuhi aturan. Maka itu, ancaman sanksi selama 1 tahun yang dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 berkurang menjadi hanya 3,5 bulan.
βAda tiga penyebab sanksi WADA kepada LADI, yakni komunikasi, administrasi, dan teknis. Semua sudah teratasi sehingga WADA melalui Head of The Compliance Unit mengirim surat kepada LADI, yang isinya LADI dinilai sudah memenuhi seluruh kewajibannya dan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Dengan rekomendasi itu, WADA akhirnya mencabut sanksi kepada LADI lebih cepat pada 2 Februari,β ujar Ketua Satgas Percepatan Pencabutan Sanksi WADA Raja Sapta Oktohari dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).