Program Supervisi dari JADA Segera Dimulai
LADI akhirnya menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Antidoping Jepang untuk program supervisi. Diharapkan langkah ini akan mempercepat proses pembebasan sanksi WADA kepada Indonesia
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Antidoping Indonesia atau LADI, Selasa (2/11/2021), menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Anti doping Jepang (JADA) untuk pelaksanaan program supervisi. Dengan penandatanganan nota kesepahaman itu, supervisi dari JADA kepada LADI bisa dimulai. Supervisi diharapkan berjalan lancar agar Indonesia segera terbebas dari sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA).
Indonesia dijatuhi sanksi WADA sejak 8 Oktober 2021 karena dianggap tidak mematuhi kode etik antidoping dunia. Akibat sanksi itu, bendera Indonesia tidak dapat berkibar di ajang internasional, seperti saat tim bulu tangkis Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020 di Denmark. Karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembebasan Sanksi WADA agar Indonesia segera terbebas dari sanksi.