Persyaratan Supervisi dengan Lembaga Antidoping Jepang Dikebut
Pendampingan khusus dari Badan Antidoping Nasional Jepang jadi salah satu syarat agar sanksi WADA kepada Indonesia dicabut. Untuk memulai supervisi dengan JADA, LADI harus menyelesaikan sejumlah permasalahan tertunda.
JAKARTA, KOMPAS โ Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) menemukan sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan agar supervisi dengan Lembaga Antidoping Jepang bisa segera berjalan. Permasalahan itu terungkap dalam rapat koordinasi yang diikuti pihak-pihak terkait. LADI berjanji untuk menuntaskan permasalahan agar supervisi yang menjadi syarat dari Badan Antidoping Dunia (WADA) segera berjalan dan Indonesia terbebas dari sanksi.
Wakil Ketua Umum LADI Rheza Maulana Syahputra, Jumat (22/10/2021), menjelaskan, salah satu jalan percepatan penyelesaian sanksi WADA kepada Indonesia adalah dengan adanya pendampingan khusus dari Badan Antidoping Nasional (NADO). WADA dalam hal ini menunjuk NADO Jepang, yaitu Badan Antidoping Jepang (JADA), untuk melakukan supervisi terhadap LADI.