logo Kompas.id
โ€บ
Olahragaโ€บPersyaratan Supervisi dengan...
Iklan

Persyaratan Supervisi dengan Lembaga Antidoping Jepang Dikebut

Pendampingan khusus dari Badan Antidoping Nasional Jepang jadi salah satu syarat agar sanksi WADA kepada Indonesia dicabut. Untuk memulai supervisi dengan JADA, LADI harus menyelesaikan sejumlah permasalahan tertunda.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iYnNJUZ4do6iwQvp5nZ59rXu70k=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_19979173_96_0.jpeg
FILE/REUTERS/CHRISTINNE MUSCHI

Suasana di kantor pusat Badan Antidoping Dunia (WADA) di Montreal, Kanada, 9 November 2015. Indonesia dijatuhi sanksi oleh WADA karena  ketidakpatuhan Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) terhadap rencana tes doping tahunan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) menemukan sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan agar supervisi dengan Lembaga Antidoping Jepang bisa segera berjalan. Permasalahan itu terungkap dalam rapat koordinasi yang diikuti pihak-pihak terkait. LADI berjanji untuk menuntaskan permasalahan agar supervisi yang menjadi syarat dari Badan Antidoping Dunia (WADA) segera berjalan dan Indonesia terbebas dari sanksi.

Wakil Ketua Umum LADI Rheza Maulana Syahputra, Jumat (22/10/2021), menjelaskan, salah satu jalan percepatan penyelesaian sanksi WADA kepada Indonesia adalah dengan adanya pendampingan khusus dari Badan Antidoping Nasional (NADO). WADA dalam hal ini menunjuk NADO Jepang, yaitu Badan Antidoping Jepang (JADA), untuk melakukan supervisi terhadap LADI.

Editor:
Wisnu Aji Dewabrata
Bagikan