Dua Belas Provinsi Tidak Kirim Perwakilan ke Pornas
JAKARTA, KOMPAS β Dua belas provinsi tidak mengirimkan atletnya untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional atau Pornas Special Olympics Indonesia VIII di Pekanbaru, Riau, pada 19-23 Juli 2018. Kurangnya pengakuan pemerintah provinsi terhadap Special Olympics Indonesia dan masalah pendanaan menjadi faktor utama.
Padahal, dukungan terhadap atlet dengan disabilitas intelektual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 15 Poin f, yang berbunyi, penyandang disabilitas berhak memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu urusan pemerintahan daerah bagi penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah daerah.