logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSidang Pleidoi Supriyani,...
Iklan

Sidang Pleidoi Supriyani, Kuasa Hukum Meyakini Pemukulan Tidak Pernah Terjadi

Kuasa hukum meminta Supriyani dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan. Sidang putusan dibacakan dua pekan lagi.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
Supriyani (36), guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). Ia dituntut bebas oleh penuntut umum meski dinyatakan bersalah. Supriyani tetap konsisten menyatakan tidak melakukan pemukulan yang dituduhkan.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Supriyani (36), guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). Ia dituntut bebas oleh penuntut umum meski dinyatakan bersalah. Supriyani tetap konsisten menyatakan tidak melakukan pemukulan yang dituduhkan.

KENDARI, KOMPAS β€” Kuasa hukum supriyani, guru yang dituduh memukul anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memastikan tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh kliennya. Mereka berharap agar majelis hakim memutus Supriyani bebas murni dan memulihkan nama baik guru honorer yang telah 16 tahun mengabdi itu.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa, Kamis (14/11/2024). Pleidoi Supriyani itu dibacakan oleh Andri Darmawan, salah satu kuasa hukumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan