PT Sritex Kian Terimpit Putusan Pailit, PHK Semakin Mengancam
Sritex semakin terimpit putusan pailit. Bahan baku yang tersisa hanya cukup dikerjakan tiga minggu ke depan.
SUKOHARJO, KOMPAS β Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex semakin terimpit. Bahan baku yang tersisa hanya cukup untuk tiga pekan ke depan. Jumlah pegawai yang dirumahkan sementara berpotensi meningkat jika kasasi hingga proses kuratorial pengadilan jalan di tempat.
Putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah, itu berangkat dari gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat Rayon selaku kreditor dari empat perusahaan grup Sritex, yaitu PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Keempat perusahaan itu digugat karena dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang.