logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPT Sritex Kian Terimpit...
Iklan

PT Sritex Kian Terimpit Putusan Pailit, PHK Semakin Mengancam

Sritex semakin terimpit putusan pailit. Bahan baku yang tersisa hanya cukup dikerjakan tiga minggu ke depan.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 0 menit baca
Pegawai berjalan kaki di kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Perusahaan itu tengah berhadapan dengan putusan pailit. Putusan itu berangkat dari gugatan salah satu penyuplainya yang menuntut pembatalan perjanjian perdamaian terkait pelunasan utang.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Pegawai berjalan kaki di kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Perusahaan itu tengah berhadapan dengan putusan pailit. Putusan itu berangkat dari gugatan salah satu penyuplainya yang menuntut pembatalan perjanjian perdamaian terkait pelunasan utang.

SUKOHARJO, KOMPAS β€” Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex semakin terimpit. Bahan baku yang tersisa hanya cukup untuk tiga pekan ke depan. Jumlah pegawai yang dirumahkan sementara berpotensi meningkat jika kasasi hingga proses kuratorial pengadilan jalan di tempat.

Putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah, itu berangkat dari gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat Rayon selaku kreditor dari empat perusahaan grup Sritex, yaitu PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Keempat perusahaan itu digugat karena dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan