Iklan
Melanggar Aturan Netralitas, Dua ASN di Semarang Dilaporkan ke BKN
Dua ASN di Semarang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara karena melanggar aturan netralitas pilkada.
SEMARANG, KOMPAS β Pelanggaran aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah masih terjadi di Jawa Tengah. Yang terbaru, dua aparatur sipil negara di Kota Semarang yang terbukti melanggar aturan netralitas dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman menuturkan, pelanggaran aturan netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN) itu diketahui pertama kali dari laporan warga melalui pesan di media sosial Bawaslu.