logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMelanggar Aturan Netralitas,...
Iklan

Melanggar Aturan Netralitas, Dua ASN di Semarang Dilaporkan ke BKN

Dua ASN di Semarang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara karena melanggar aturan netralitas pilkada.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 0 menit baca
Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) mengabadikan acara yang bersejarah bagi mereka setelah diangkat sebagai pegawai Pemerintah Kota Semarang di Gedung Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, 21 Februari 2020.
KOMPAS/PETRUS RADITYA MAHENDRA YASA

Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) mengabadikan acara yang bersejarah bagi mereka setelah diangkat sebagai pegawai Pemerintah Kota Semarang di Gedung Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, 21 Februari 2020.

SEMARANG, KOMPAS β€” Pelanggaran aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah masih terjadi di Jawa Tengah. Yang terbaru, dua aparatur sipil negara di Kota Semarang yang terbukti melanggar aturan netralitas dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman menuturkan, pelanggaran aturan netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN) itu diketahui pertama kali dari laporan warga melalui pesan di media sosial Bawaslu.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan