logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBelum Semua Korban Terorisme...
Iklan

Belum Semua Korban Terorisme Masa Lalu Ajukan Hak Kompensasi

Korban terorisme masa lalu masih bisa mengajukan hak bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi sampai 2028.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 0 menit baca
Pimpinan BNPT dan LPSK dalam <i>media briefing</i> perpanjangan batas waktu pengajuan bantuan medis, psikologi, psikososial, dan kompensasi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024).
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Pimpinan BNPT dan LPSK dalam media briefing perpanjangan batas waktu pengajuan bantuan medis, psikologi, psikososial, dan kompensasi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024).

SURABAYA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi memutuskan perpanjangan batas waktu permohonan bantuan medis, psikologi, psikososial, dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Permohonan bantuan awalnya berakhir 22 Juni 2021, tetapi diperpanjang menjadi 22 Juni 2028. Perpanjangan diharapkan lebih banyak menjangkau korban, terutama yang belum mengajukan.

Demikian diutarakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat media briefing di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024). Turut dalam pemaparan ialah Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rahel.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan