Belum Semua Korban Terorisme Masa Lalu Ajukan Hak Kompensasi
Korban terorisme masa lalu masih bisa mengajukan hak bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi sampai 2028.
SURABAYA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi memutuskan perpanjangan batas waktu permohonan bantuan medis, psikologi, psikososial, dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Permohonan bantuan awalnya berakhir 22 Juni 2021, tetapi diperpanjang menjadi 22 Juni 2028. Perpanjangan diharapkan lebih banyak menjangkau korban, terutama yang belum mengajukan.
Demikian diutarakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat media briefing di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024). Turut dalam pemaparan ialah Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rahel.