logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDinilai Tabu, Sritex Menjamin ...
Iklan

Dinilai Tabu, Sritex Menjamin Tidak Ada PHK Terkait Putusan Pailit

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjamin tak ada PHK. Manajemen mengupayakan kasasi untuk atasi permasalahan itu.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Seorang buruh mengenakan pita hitam bertuliskan "Selamatkan Sritex" di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). Perusahaan itu tengah menghadapi putusan pengadilan yang menuntut pemailitan. Pemicu permasalahannya adalah pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian pembayaran utang dari salah satu penyuplai bahan baku.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Seorang buruh mengenakan pita hitam bertuliskan "Selamatkan Sritex" di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). Perusahaan itu tengah menghadapi putusan pengadilan yang menuntut pemailitan. Pemicu permasalahannya adalah pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian pembayaran utang dari salah satu penyuplai bahan baku.

SUKOHARJO, KOMPAS β€” Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjamin tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja meski tengah menghadapi putusan pailit. Manajemen tengah mengupayakan kasasi agar putusan itu dibatalkan. Keberlanjutan operasi pabrik akan tetap diutamakan demi menjamin hajat hidup orang banyak.

Putusan pailit dikeluarkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Semarang pada 21 Oktober 2024. Ada empat perusahaan grup Sritex yang disebut dalam putusan itu. Selain PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), ada PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan