Iklan
Dinilai Tabu, Sritex Menjamin Tidak Ada PHK Terkait Putusan Pailit
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjamin tak ada PHK. Manajemen mengupayakan kasasi untuk atasi permasalahan itu.
SUKOHARJO, KOMPAS β Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjamin tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja meski tengah menghadapi putusan pailit. Manajemen tengah mengupayakan kasasi agar putusan itu dibatalkan. Keberlanjutan operasi pabrik akan tetap diutamakan demi menjamin hajat hidup orang banyak.
Putusan pailit dikeluarkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Semarang pada 21 Oktober 2024. Ada empat perusahaan grup Sritex yang disebut dalam putusan itu. Selain PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), ada PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.