logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDelapan Tahun Perda Masyarakat...
Iklan

Delapan Tahun Perda Masyarakat Adat Terkatung-Katung, Persis RUU Masyarakat Adat

Masyarakat adat membakar kemenyan di depan kantor DPRD Sumut, memohon doa pengesahan Raperda dan RUU Masyarakat Adat.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 0 menit baca
Masyarakat adat melaksanakan ritual adat saat unjuk rasa menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat di kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (28/10/2024).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Masyarakat adat melaksanakan ritual adat saat unjuk rasa menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat di kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (28/10/2024).

MEDAN, KOMPAS β€” Ribuan orang dari masyarakat adat berunjuk rasa di kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (28/10/2024). Mereka menuntut pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Adat dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Ketiadaan perlindungan membuat masyarakat adat sangat rentan dikriminalisasi. Ruang hidupnya juga semakin sempit karena hutan adat dirampas.

Masyarakat adat berunjuk rasa dengan memblokade Jalan Imam Bonjol di depan kantor DPRD Sumut. Mereka menyampaikan aspirasi dengan membentangkan poster, spanduk, berorasi, dan melakukan ritual adat membakar kemenyan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan