Iklan
Delapan Tahun Perda Masyarakat Adat Terkatung-Katung, Persis RUU Masyarakat Adat
Masyarakat adat membakar kemenyan di depan kantor DPRD Sumut, memohon doa pengesahan Raperda dan RUU Masyarakat Adat.
MEDAN, KOMPAS β Ribuan orang dari masyarakat adat berunjuk rasa di kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (28/10/2024). Mereka menuntut pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Adat dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Ketiadaan perlindungan membuat masyarakat adat sangat rentan dikriminalisasi. Ruang hidupnya juga semakin sempit karena hutan adat dirampas.
Masyarakat adat berunjuk rasa dengan memblokade Jalan Imam Bonjol di depan kantor DPRD Sumut. Mereka menyampaikan aspirasi dengan membentangkan poster, spanduk, berorasi, dan melakukan ritual adat membakar kemenyan.