logo Kompas.id
›
Nusantara›Sritex Dinyatakan Pailit oleh ...
Iklan

PABRIK TEKSTIL

Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Karyawan Masih Beraktivitas di Pabrik

Perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan. Meski begitu, karyawan Sritex masih beraktivitas di pabrik.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI, NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 1 menit baca
Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Semarang.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Semarang.

SEMARANG, KOMPAS — PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah. Putusan pailit itu berkait dengan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

PT Indo Bharat Rayon merupakan kreditur dari empat perusahaan tekstil, yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Sritex Pailit, Industri TPT Masih Terus Terpuruk".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...