Iklan
Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Karyawan Masih Beraktivitas di Pabrik
Perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan. Meski begitu, karyawan Sritex masih beraktivitas di pabrik.
SEMARANG, KOMPAS β PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah. Putusan pailit itu berkait dengan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
PT Indo Bharat Rayon merupakan kreditur dari empat perusahaan tekstil, yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.