logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPerubahan Penempatan Saksi dan...
Iklan

Perubahan Penempatan Saksi dan Pengawas Pilkada untuk Antisipasi Kecurangan

Saksi dan pengawas akan ditempatkan di belakang KPPS 3 dan 4 agar bisa mengawasi dengan cermat keabsahan pemilih.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
ยท 0 menit baca
Warga memasukkan kertas suara ke kotak seusai mengikuti simulasi pilkada serentak 2024 di Kantor KPU Sumsel, Palembang, Kamis (24/10/2024).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Warga memasukkan kertas suara ke kotak seusai mengikuti simulasi pilkada serentak 2024 di Kantor KPU Sumsel, Palembang, Kamis (24/10/2024).

PALEMBANG, KOMPAS โ€“ Berbeda dengan pesta demokrasi edisi-edisi sebelumnya, saksi dan pengawas pilkada serentak 2024 pada 27 November akan ditempatkan menempel di belakang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS 3 dan 4 yang bertugas memastikan keabsahan pemilih. Perubahan itu bertujuan memastikan pilkada berlangsung terbuka, mengantisipasi timbulnya kecurigaan, dan mempersempit celah kecurangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Andika Pranata Jaya seusai upacara pembukaan โ€Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024โ€ di Kantor KPU Sumsel, Palembang, Kamis (24/10/2024), mengatakan, ada kebijakan baru yang penting diketahui pada pilkada tahun ini

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan