Perubahan Penempatan Saksi dan Pengawas Pilkada untuk Antisipasi Kecurangan
Saksi dan pengawas akan ditempatkan di belakang KPPS 3 dan 4 agar bisa mengawasi dengan cermat keabsahan pemilih.
PALEMBANG, KOMPAS โ Berbeda dengan pesta demokrasi edisi-edisi sebelumnya, saksi dan pengawas pilkada serentak 2024 pada 27 November akan ditempatkan menempel di belakang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS 3 dan 4 yang bertugas memastikan keabsahan pemilih. Perubahan itu bertujuan memastikan pilkada berlangsung terbuka, mengantisipasi timbulnya kecurigaan, dan mempersempit celah kecurangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Andika Pranata Jaya seusai upacara pembukaan โSimulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024โ di Kantor KPU Sumsel, Palembang, Kamis (24/10/2024), mengatakan, ada kebijakan baru yang penting diketahui pada pilkada tahun ini