PENYUAPAN
Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Ditahan
Bebaskan Ronald Tannur, hakim dan pengacara ditangkap dan ditahan karena kasus suap.

Gregorius Ronald Tannur (31) saat masih menjadi tersangka kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) alias Andini saat rilis kasus oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Ia adalah putra dari Anggota DPR Fraksi PKB Edwar Tannur dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
SURABAYA, KOMPAS — Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan dua pengacara yang ditangkap Kejaksaan Agung sore ini ditahan. Kelimanya menjadi tersangka kasus suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Ronald adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yang mendapat vonis bebas pada Rabu (24/7/2024).
Sampai dengan pukul 20.00, tim Kejaksaan Agung masih memeriksa kelima tersangka di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Pemeriksaan sejak Rabu petang setelah tim menempuh upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di enam lokasi di Surabaya.