Iklan
Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar Digagalkan, Tujuh Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tujuh pelaku peredaran 624 kg ganja dari Aceh ke Sumbar ditangkap. Mereka terancam hukuman mati.
PADANG, KOMPAS โ Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran ganja kering sebanyak 624,507 kilogram dari Aceh ke Sumatera Barat. Tujuh tersangka ditangkap dalam kasus ini dan satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
โSetahu saya, yang baru menjabat sembilan sampai sepuluh bulan, rasanya ini penangkapan terbesar narkotika jenis ganja di Sumbar,โ kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Marthinus Hukom dalam jumpa pers di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Kota Padang, Jumat (18/10/2024).