logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPeredaran 624 Kg Ganja dari...
Iklan

Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar Digagalkan, Tujuh Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tujuh pelaku peredaran 624 kg ganja dari Aceh ke Sumbar ditangkap. Mereka terancam hukuman mati.

Oleh
YOLA SASTRA
ยท 0 menit baca
Kepala BNN Republik Indonesia Komisaris Jenderal Marthinus Hukom (tengah) didampingi jajarannya dan anggota Forkopimda Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan sebagian barang bukti dalam kasus peredaran ganja 624,507 kg dari Aceh di kantor BNNP Sumbar, Kota Padang, Jumat (18/10/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Kepala BNN Republik Indonesia Komisaris Jenderal Marthinus Hukom (tengah) didampingi jajarannya dan anggota Forkopimda Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan sebagian barang bukti dalam kasus peredaran ganja 624,507 kg dari Aceh di kantor BNNP Sumbar, Kota Padang, Jumat (18/10/2024).

PADANG, KOMPAS โ€” Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran ganja kering sebanyak 624,507 kilogram dari Aceh ke Sumatera Barat. Tujuh tersangka ditangkap dalam kasus ini dan satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

โ€Setahu saya, yang baru menjabat sembilan sampai sepuluh bulan, rasanya ini penangkapan terbesar narkotika jenis ganja di Sumbar,โ€ kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Marthinus Hukom dalam jumpa pers di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Kota Padang, Jumat (18/10/2024).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan