logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTemukan Pelanggaran, Komnas...
Iklan

Temukan Pelanggaran, Komnas HAM Minta Kapolri Evaluasi Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM menemukan tiga jenis pelanggaran di kasus Vina Cirebon. Kapolri diminta mengevaluasi penanganan kasus itu.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca

Sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). Sebanyak enam terpidana kasus Vina mengajukan PK untuk menggugat putusan pengadilan pada 2017 yang memvonis mereka penjara seumur hidup.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). Sebanyak enam terpidana kasus Vina mengajukan PK untuk menggugat putusan pengadilan pada 2017 yang memvonis mereka penjara seumur hidup.

CIREBON, KOMPAS β€” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan tiga jenis pelanggaran dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Komnas HAM pun meminta Kepala Polri untuk mengevaluasi penindakan kasus pada 2016 itu.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan