logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSimpan Alat Peraga Paslon,...
Iklan

Simpan Alat Peraga Paslon, Camat di Kabupaten Pesawaran Langgar Netralitas ASN

Seorang camat di Kabupaten Pesawaran, Lampung, terbukti melanggar netralitas.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Spanduk bertuliskan netralitas TNI pada Pemilu 2024 terpasang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Insiden penganiayaan peserta kampanye salah satu pasangan capres-cawapres di Boyolali oleh oknum anggota TNI menodai semangat netralitas TNI yang selama ini dibangun untuk mewujudkan pemilu damai.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Spanduk bertuliskan netralitas TNI pada Pemilu 2024 terpasang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Insiden penganiayaan peserta kampanye salah satu pasangan capres-cawapres di Boyolali oleh oknum anggota TNI menodai semangat netralitas TNI yang selama ini dibangun untuk mewujudkan pemilu damai.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Enggo Pratama, Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan menyimpan alat peraga kampanye salah satu paslon yang maju dalam pilkada di kabupaten tersebut. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah menggelar rapat pleno membahas kasus dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapor Enggo Pratama. Dari hasil rapat pleno, terlapor Enggo Pratama dinyatakan terbukti melanggar Pasal 24 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan