Iklan
KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Kaltim
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terseret dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Setelah penggeledahan rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut tuntas dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan di Kaltim. Penegakan hukum kasus itu juga mesti transparan.
Pada 26 September 2024, KPK mengumumkan tiga warga negara Indonesia (WNI) dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.