Iklan
Anggota Staf Bawaslu Seruyan Diduga Selewengkan Anggaran Rp 1,9 Miliar untuk Judi Daring
Anggota staf Bawaslu Seruyan, Kalteng, diduga menyelewengkan anggaran Rp 1,9 miliar. Uang itu dipakai untuk judi daring.
PALANGKA RAYA, KOMPAS β Anggota staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, diduga menyelewengkan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk judi daring. Meski telah mengakui perbuatannya, pelaku belum ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Umar Zahid Bustomi saat dihubungi dari Kota Palangka Raya, Senin (30/9/2024). Umar menjelaskan, kasus itu baru diungkap setelah Bawaslu Seruyan melakukan pemeriksaan internal.