logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊNasib Guru Honorer Digaji Rp...
Iklan

Nasib Guru Honorer Digaji Rp 300.000 Sebulan, Diperas Rp 60 Juta agar Lulus PPPK

PTUN Medan kabulkan gugatan guru honorer yang meminta pembatalan pengumuman PPPK Langkat. Lima pejabat jadi tersangka.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Guru honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memberikan keterangan setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2024).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Guru honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memberikan keterangan setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2024).

Guru honorer Kabupaten Langkat yang tidak lulus penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mendapat angin segar. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, mengabulkan gugatan mereka yang meminta pembatalan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023. Lima pejabat Pemerintah kabupaten Langkat juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Guru honorer di SMP Negeri 1 Tanjung Pura, Noni Widya (28), harap-harap cemas menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang diumumkan melalui e-court Mahkamah Agung, Kamis (26/9/2024).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan