logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSidang PK Kasus Vina Cirebon, ...
Iklan

Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Saksi Kunci Ungkap Kesaksiannya Telah Direkayasa

Dalam sidang PK kasus Vina, Dede Riswanto mengungkap, kesaksiannya pasa 2016 adalah palsu. Ia siap bertanggung jawab.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). Sebanyak enam terpidana kasus Vina mengajukan PK untuk menggugat putusan pengadilan pada 2017 yang memvonis mereka penjara seumur hidup.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). Sebanyak enam terpidana kasus Vina mengajukan PK untuk menggugat putusan pengadilan pada 2017 yang memvonis mereka penjara seumur hidup.

CIREBON, KOMPAS β€” Sidang peninjauan kembali atau PK kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, kembali mengungkap fakta baru. Salah satunya adalah Dede Riswanto, saksi, yang menyatakan keterangannya pada 2016 telah direkayasa. Ia pun siap bertanggung jawab.

Dede (31) mengungkapkan hal itu dalam sidang lanjutan PK kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (13/9/2024). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arie Ferdian dengan hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti itu mengagendakan pembuktian dari enam terpidana.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan