Iklan
Diskors akibat Protes, Mahasiswa Gugat Rektor UIN Alauddin
Walau digugat mahasiswa, pihak UIN Alauddin Makassar tetap memberlakukan aturan tentang penyampaian pendapat.
MAKASSAR, KOMPAS β Sebanyak 10 dari 21 mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, yang diskors setelah serangkaian aksi unjuk rasa memprotes rektor, mengajukan banding administratif. Aksi protes dilakukan menyusul Surat Edaran Rektor Nomor 2591/2024 yang mengatur syarat dan sanksi terkait penyampaian pendapat.
Ke-21 mahasiswa ini diskors selama satu semester. Ada pula dari mereka yang diskors satu tahun. Pihak UIN Alauddin bergeming dan menegaskan tak akan mencabut surat edaran tersebut, termasuk keputusan penskorsan (skorsing) pada mahasiswa.