logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDiskors akibat Protes,...
Iklan

Diskors akibat Protes, Mahasiswa Gugat Rektor UIN Alauddin

Walau digugat mahasiswa, pihak UIN Alauddin Makassar tetap memberlakukan aturan tentang penyampaian pendapat.

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
Β· 1 menit baca
Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/8/2024), diwarnai kericuhan. Polisi memukul mundur mahasiswa dengan tembakan peringatan dan gas air mata saat terjadi pelemparan ke arah aparat. Mahasiswa membalas dengan lemparan batu.
RENY SRI AYU ARMAN

Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/8/2024), diwarnai kericuhan. Polisi memukul mundur mahasiswa dengan tembakan peringatan dan gas air mata saat terjadi pelemparan ke arah aparat. Mahasiswa membalas dengan lemparan batu.

MAKASSAR, KOMPAS β€” Sebanyak 10 dari 21 mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, yang diskors setelah serangkaian aksi unjuk rasa memprotes rektor, mengajukan banding administratif. Aksi protes dilakukan menyusul Surat Edaran Rektor Nomor 2591/2024 yang mengatur syarat dan sanksi terkait penyampaian pendapat.

Ke-21 mahasiswa ini diskors selama satu semester. Ada pula dari mereka yang diskors satu tahun. Pihak UIN Alauddin bergeming dan menegaskan tak akan mencabut surat edaran tersebut, termasuk keputusan penskorsan (skorsing) pada mahasiswa.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan