logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAnggotanya Dipecat DKPP, KPU...
Iklan

Anggotanya Dipecat DKPP, KPU Bandar Lampung Tunggu Surat Resmi

DKPP memberhentikan secara tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung karena melanggar kode etik.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 0 menit baca
Tangkapan layar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/9/2024).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Tangkapan layar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/9/2024).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€”Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Senin (2/9/2024). Terkait dengan putusan itu, KPU Bandar Lampung tunggu surat resmi putusan.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menyampaikan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari DKPP sebelum melakukan langkah lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut. Ia juga memastikan, penyelenggaraan Pilkada Kota Bandar Lampung tidak akan terganggu oleh putusan terkait dengan pemberhentian Fery.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan