Iklan
Anggotanya Dipecat DKPP, KPU Bandar Lampung Tunggu Surat Resmi
DKPP memberhentikan secara tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung karena melanggar kode etik.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS βDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Senin (2/9/2024). Terkait dengan putusan itu, KPU Bandar Lampung tunggu surat resmi putusan.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menyampaikan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari DKPP sebelum melakukan langkah lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut. Ia juga memastikan, penyelenggaraan Pilkada Kota Bandar Lampung tidak akan terganggu oleh putusan terkait dengan pemberhentian Fery.