logo Kompas.id
NusantaraDiambil Paksa Pemerintah,...
Iklan

MASYARAKAT ADAT

Diambil Paksa Pemerintah, Tanah Adat Kami Dihargai Rp 30.500...

Pemerintah secara sepihak menentukan harga tanah, tanaman tumbuh, dan bangunan di atasnya. Warga merasa tidak adil.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 1 menit baca
Hamparan lahan untuk pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, dalam proses pembangunan, Rabu (21/8/2024). Luasannya sekitar 700 hektar.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Hamparan lahan untuk pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, dalam proses pembangunan, Rabu (21/8/2024). Luasannya sekitar 700 hektar.

Sudah lebih dari satu jam, Mateus Phui (62) terpaku di tengah kebun. Sendirian. Petani itu menunduk, menjumput butiran tanah, lalu memasukkan ke dalam kantong baju. Setengah berbisik, ia mengucapkan salam perpisahan pada roh tanah yang dirasa telah menyatu dengan dirinya.

”Leluhur, jangan marah saya. Saya tidak mau lepas tanah ini, tetapi pemerintah yang paksa ambil. Maafkan saya, maaf..., maaf...,” ujar kakek itu dengan suara lirih pada Rabu (21/8/2024) pagi itu.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 13 dengan judul "Demi Pembangunan Bendungan, Tanah Adat Kami Dihargai Rp 30.500".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...