KEHAKIMAN
Pengacara Dini Siapkan Langkah Hukum Setelah KY Rekomendasikan Pemberhentian Hakim PN Surabaya
Disiapkan langkah hukum setelah Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tiga hakim PN Surabaya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F29%2F440147a5-a2e3-47fc-9a74-d83ce20d8289_jpg.jpg)
Warga berunjuk rasa ”Keadilan untuk Dini Sera” di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/2024). Dini Sera tewas diduga dibunuh oleh pacarnya, yaitu Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak eks anggota DPR, Edward Tannur.
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kejahatan terhadap nyawa Dini Sera Afrianti. Kuasa hukum Dini Sera Afrianti menyiapkan langkah hukum untuk pelaporan pidana tiga hakim dimaksud, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang memutus perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada Rabu (24/7/2024) dengan putusan bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Putusan bebas itu menimbulkan guncangan dan mendorong koalisi masyarakat melaporkan Erintuah, Mangapul, dan Heru dengan dugaan pelanggaran etika berat kepada KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.