Iklan
Pilgub Sumbar Minim Kandidat meski Syarat Dukungan Dipermudah Pascaputusan MK
Meskipun syarat dukungan dipermudah dengan hanya 8,5 persen suara sah, Pilgub Sumbar tetap minim kandidat.
PADANG, KOMPAS β Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat setidaknya butuh dukungan 8,5 persen atau 248.186 suara sah partai politik untuk mendaftar pemilihan gubernur. Meskipun syarat dukungan dipermudah, pengamat menilai Pilgub Sumbar minim kandidat.
βSyarat dukungan untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar adalah 8,5 persen atau 248.186 suara sah yang diperoleh partai politik,β kata anggota KPU Sumbar, Jons Manedi, Minggu (25/8/2024).