Jejak Pelarian Bekas Wali Kota dan Bandar Judi Filipina di Batam
Dua buron bandar judi Filipina ditangkap di Batam. Cermin keseriusan Indonesia memberantas judi daring di Asia Tenggara.
BATAM, KOMPAS β Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI berupaya melacak keberadaan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo, yang merupakan buron Filipina terkait kasus judi daring. Sebelumnya, yakni pada 20 Agustus 2024, petugas imigrasi menangkap saudara perempuan dan rekan Alice di Batam, Kepulauan Riau.
Kharisma Rukmana dari Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Jumat (23/8/2024), mengatakan, empat buron Filipina terdeteksi masuk ke Batam dengan feri dari Singapura pada 18 Agustus 2024. Buron itu terdiri dari Alice Guo, Wesley Guo, Shiela Guo, dan Cassandra βCassyβ Li Ong.