Kaesang Terancam Gagal Maju Pilkada Jateng, Kandidat Lain Disiapkan
Peta persaingan Pilgub Jateng berubah seiring keputusan MK soal batas usia calon kepala daerah. Alternatif disiapkan.
SEMARANG, KOMPAS β Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon kepala daerah berpotensi membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terancam gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Partai-partai yang sebelumnya sepakat mengusung Kaesang berupaya menyiapkan kandidat lain.
MK menegaskan, penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Dengan terbitnya putusan MK yang sifatnya final dan mengikat, peluang Kaesang yang kini berusia 29 tahun itu untuk bisa maju di Pilkada Serentak 2024 berpotensi kembali tertutup (Kompas.id, 20/8/2024).