logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAnggota Paskibraka Lepas...
Iklan

Anggota Paskibraka Lepas Hijab, MUI Jabar Kecam Regulasi BPIP

Majelis Ulama Indonesia di Jabar mengecam regulasi BPIP terkait pakaian Paskibraka yang dinilai melanggar Pancasila.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 0 menit baca
Presiden Joko Widodo mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas di Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara. Sebanyak 76 pelajar yang dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka ini berasal dari 38 provinsi di Indonesia. Upacara pengukuhan digelar di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE BPIP

Presiden Joko Widodo mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas di Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara. Sebanyak 76 pelajar yang dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka ini berasal dari 38 provinsi di Indonesia. Upacara pengukuhan digelar di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).

BANDUNG, KOMPAS β€” Salah satu dari 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka putri di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, yang melepas hijab, berasal dari Jawa Barat. Majelis Ulama Indonesia Jabar pun mengecam regulasi yang dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait pakaian Paskibraka.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar, di Bandung, Kamis (15/8/2024), menyatakan, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka adalah regulasi yang keliru. Implementasi regulasi tersebut yang membuat anggota Paskibraka putri di IKN melepas hijab tak dapat dibenarkan.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan