Anggota Paskibraka Lepas Hijab, MUI Jabar Kecam Regulasi BPIP
Majelis Ulama Indonesia di Jabar mengecam regulasi BPIP terkait pakaian Paskibraka yang dinilai melanggar Pancasila.
BANDUNG, KOMPAS β Salah satu dari 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka putri di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, yang melepas hijab, berasal dari Jawa Barat. Majelis Ulama Indonesia Jabar pun mengecam regulasi yang dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait pakaian Paskibraka.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar, di Bandung, Kamis (15/8/2024), menyatakan, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka adalah regulasi yang keliru. Implementasi regulasi tersebut yang membuat anggota Paskibraka putri di IKN melepas hijab tak dapat dibenarkan.