PROSES HUKUM
Polda DIY Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Jerat Pendamping Korban Kekerasan Seksual
Seusai ditemukan bukti baru, Polda DIY menghentikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Meila Nurul Fajriah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F09%2Fb2fa05b0-94c2-42be-bc24-6573b22c7d9d_jpg.jpg)
Salah satu tulisan bertema hak perempuan di sebuah payung aktivis yang mengikuti Aksi Kamisan ke-767 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Maret 2023.
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah DI Yogyakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Meila Nurul Fajriah, pendamping korban kekerasan seksual di Yogyakarta. Penghentian penyidikan itu dilakukan setelah Polda DIY menemukan bukti baru terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang korbannya diadvokasi oleh Meila.
”Dari hasil itu (bukti baru), kemudian kami lakukan gelar perkara, kemudian kami simpulkan bahwa kami (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara IM,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Idham Mahdi, Rabu (7/8/2024), di Kabupaten Sleman, DIY.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Kasus Pencemaran Nama Baik yang Jerat Pendamping Korban Dihentikan".
Baca Epaper Kompas