KASUS VINA DI CIREBON
Telusuri Laporan Keterangan Palsu, Terpidana Kasus Vina Diperiksa Bareskrim 10 Jam
Penyidik Bareskrim memeriksa empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Rutan Bandung selama 10 jam.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F05%2Ff8e63b85-6055-436f-8a69-fd01e355c937_jpg.jpg)
Sejumlah penyidik Bareskrim Polri tiba di Rutan Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2014). Mereka akan memeriksa empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di rutan tersebut.
BANDUNG, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky selama 10 jam di Rutan Kelas I Bandung, Jawa Barat, hingga Senin (5/8/2024) malam. Pemeriksaan keempatnya terkait laporan dugaan Aep dan Dede yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan delapan tahun lalu.
Dari pantauan Kompas.id di Rutan Bandung, pemeriksaan sejak pukul 13.30 hingga 23.30 WIB. Empat terpidana yang diperiksa adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Supriyanto.