KRIMINALITAS
Bebaskan Ronald Tannur, Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA
Kuasa hukum laporkan majelis hakim PN Surabaya ke MA dan KY karena vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kejahatan nyawa.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F29%2F5de3642c-7f4e-4456-b29f-73ca4b9b8a90_jpg.jpg)
Warga mengumpulkan uang koin untuk diberikan ke hakim saat berunjuk rasa " Keadilan Untuk Dini Sera" di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/20240. Dini Sera sendiri tewas diduga dibunuh oleh pacarnya yaitu Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI Edward Tannur. Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan oleh majelis hakim PN Surabaya. Dini Sera ditemukan tewas dengan sejumlah luka memar pada tubuhnya pada 4 Oktober 2023.
SURABAYA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kejahatan terhadap nyawa Dini Sera Afrianti, telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
”Pelaporan ke Komisi Yudisial sudah dilakukan pada Senin dua hari lalu. Rabu siang tadi, pelaporan juga dilakukan ke Bawas MA,” ujar Muhammad Sobur, anggota kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Rabu (31/7/2024).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Bebaskan Ronald, Hakim Dilaporkan ke Bawas MA".
Baca Epaper Kompas