logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLPSK Lindungi 20 Saksi Kasus...
Iklan

LPSK Lindungi 20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana dan Dugaan Penyiksaan Polisi

Perlindungan 20 saksi ini diharapkan membantu pengungkapan kasus kematian Afif Maulana (13), yang diduga disiksa polisi.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 0 menit baca
Anggun Andriani (kanan) dan Afrinaldi, orangtua dari Afif Maulana, remaja yang tewas diduga akibat kekerasan polisi, menunjukkan foto ulang tahun anaknya ke-13 dan merupakan foto ulang tahun terakhirnya di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (1/7/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggun Andriani (kanan) dan Afrinaldi, orangtua dari Afif Maulana, remaja yang tewas diduga akibat kekerasan polisi, menunjukkan foto ulang tahun anaknya ke-13 dan merupakan foto ulang tahun terakhirnya di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (1/7/2024).

PADANG, KOMPAS β€” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengabulkan permohonan perlindungan terhadap 20 saksi kasus kematian Afif Maulana dan kasus dugaan penyiksaan anak-anak dan pemuda lainnya oleh polisi. Perlindungan terhadap saksi ini diharapkan bisa mempermudah proses pengungkapan kasus.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (30/7/2024), mengatakan, secara total, ada 20 saksi yang mendapatkan perlindungan. Lima saksi dari keluarga almarhum Afif Maulana dilindungi sejak dua pekan lalu dan 15 saksi lainnya adalah saksi anak korban yang mendapat tindak penyiksaan beserta keluarganya dilindungi sejak pekan lalu.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan