Iklan
Ronald Tannur Divonis Bebas, Jaksa Punya Waktu Sepekan Ajukan Kasasi ke MA
Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan tindak kekerasan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
SURABAYA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024), memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus tindak kejahatan terhadap nyawa Dini Sera Afrianti. Ia bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Ronald adalah putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ronald didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap Dini alias Andini yang merupakan kekasihnya pada 4 Oktober 2023 di Surabaya. Dini telah dikebumikan di tanah kelahiran di Sukabumi, Jawa Barat.