logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRonald Tannur Divonis Bebas,...
Iklan

Ronald Tannur Divonis Bebas, Jaksa Punya Waktu Sepekan Ajukan Kasasi ke MA

Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan tindak kekerasan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Gregorius Ronald Tannur (31) tersangka kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) alias Andini saat rilis kasus oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Tersangka adalah putra dari Anggota DPR Fraksi PKB Edwar Tannur dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
HARIAN KOMPAS

Gregorius Ronald Tannur (31) tersangka kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) alias Andini saat rilis kasus oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Tersangka adalah putra dari Anggota DPR Fraksi PKB Edwar Tannur dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

SURABAYA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024), memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus tindak kejahatan terhadap nyawa Dini Sera Afrianti. Ia bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ronald adalah putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ronald didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap Dini alias Andini yang merupakan kekasihnya pada 4 Oktober 2023 di Surabaya. Dini telah dikebumikan di tanah kelahiran di Sukabumi, Jawa Barat.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan