KRIMINALITAS
Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kejahatan terhadap nyawa, akan dilaporkan ke MA, KY, dan KPK.

Gregorius Ronald Tannur (31) tersangka kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) alias Andini saat rilis kasus oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Tersangka adalah putra dari Anggota DPR Fraksi PKB Edwar Tannur dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
SURABAYA, KOMPAS — Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Pelaporan akan ditujukan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Kami sedang menyusun berkas untuk melaporkan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan terdakwa,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti alias Andini, saat dihubungi dari Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/7/2024).