logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKuasa Hukum Beberkan Kesalahan...
Iklan

Kuasa Hukum Beberkan Kesalahan Terkait Vonis yang Penjarakan Saka Tatal

Saka Tatal disebut tidak mendapatkan diversi hingga tidak terlibat pembunuhan.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 0 menit baca
Jaka (kiri) dan Saka Tatal saat diwawancarai di Kota Cirebon, Jawa Barat, akhir Mei 2024. Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon pada 2016 lalu.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Jaka (kiri) dan Saka Tatal saat diwawancarai di Kota Cirebon, Jawa Barat, akhir Mei 2024. Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon pada 2016 lalu.

BANDUNG, KOMPAS β€” Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal terkait pembunuhan M Rizky dan Vina di Cirebon tahun 2016 berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Dalam sidang ini, para kuasa hukum Saka membeberkan sederet argumen terkait kesalahan para penegak hukum sehingga membuat klien mereka mendekam di penjara.

Persidangan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Dari pihak Saka Tatal, lebih dari 20 pengacara menyampaikan argumen untuk disampaikan kepada hakim.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan