logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Tersangka Sindikat...
Iklan

Tiga Tersangka Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Bukittinggi Siap Disidangkan

Trenggiling merupakan satwa dilindungi yang terancam punah. Perdagangan satwa itu merupakan pelanggaran hukum.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Tiga tersangka perdagangan sisik trenggiling (tengah) ditahan di Polda Sumatera Barat, Kota Padang, Mei 2024. Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar menangkap ketiga tersangka saat hendak menjual 7,74 kg sisik trenggiling di Kota Bukittinggi.
DOKUMENTASI BALAI GAKKUM KLHK WILAYAH SUMATERA

Tiga tersangka perdagangan sisik trenggiling (tengah) ditahan di Polda Sumatera Barat, Kota Padang, Mei 2024. Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar menangkap ketiga tersangka saat hendak menjual 7,74 kg sisik trenggiling di Kota Bukittinggi.

PADANG, KOMPAS β€” Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyerahkan tiga tersangka sindikat perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ke kejaksaan negeri setempat. Berkas perkara sudah berstatus P-21 atau lengkap sehingga siap untuk disidangkan.

Ketiga tersangka itu, yakni Y (44), AP (41), dan RA (38), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi hari Jumat (12/7/2024). Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain berupa dua kendaraan roda dua beserta surat kepemilikan, 1 tas warna cokelat berisi 1.050 gram (1,05 kilogram) sisik trenggiling, 1 tas warna ungu berisi 6.690 gram (6,69 kg) sisik trenggiling, dan 3 telepon seluler.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan