Tiga Tersangka Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Bukittinggi Siap Disidangkan
Trenggiling merupakan satwa dilindungi yang terancam punah. Perdagangan satwa itu merupakan pelanggaran hukum.
PADANG, KOMPAS β Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyerahkan tiga tersangka sindikat perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ke kejaksaan negeri setempat. Berkas perkara sudah berstatus P-21 atau lengkap sehingga siap untuk disidangkan.
Ketiga tersangka itu, yakni Y (44), AP (41), dan RA (38), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi hari Jumat (12/7/2024). Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain berupa dua kendaraan roda dua beserta surat kepemilikan, 1 tas warna cokelat berisi 1.050 gram (1,05 kilogram) sisik trenggiling, 1 tas warna ungu berisi 6.690 gram (6,69 kg) sisik trenggiling, dan 3 telepon seluler.