PERTAMBANGAN
Jadi Catatan KPK, Pertambangan Bermasalah di Kalsel Mendesak Diselesaikan
Lebih dari 30 persen usaha pertambangan di Kalimantan Selatan bermasalah dan mendesak untuk diselesaikan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F01%2F07%2F5e83d5fa-a612-486e-8752-036c985d6f15_jpg.jpg)
Bekas lubang tambang batubara dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi dan reklamasi di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (3/1/2020).
BANJARMASIN, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendapati lebih dari 30 persen usaha pertambangan di Kalimantan Selatan bermasalah. Temuan KPK ini menjadi momentum perbaikan tata kelola usaha pertambangan, sekaligus dorongan untuk lebih tegas dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan.
KPK menggunakan instrumen Monitoring Center of Prevention untuk memantau dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi. Berdasarkan analisis Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 hektar (ha).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Jadi Catatan KPK, Pertambangan Bermasalah di Kalsel Mendesak Diselesaikan".
Baca Epaper Kompas