logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMotif Ekonomi Alasan Pengoplos...
Iklan

Motif Ekonomi Alasan Pengoplos Elpiji

Polda Bali menetapkan seorang tersangka kasus pencurian elpiji bersubsidi. Pengoplosan elpiji merugikan masyarakat.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap kasus pencurian isi elpiji bersubsidi dan menangkap seorang tersangka. Tersangka berinisial IWR (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2024).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap kasus pencurian isi elpiji bersubsidi dan menangkap seorang tersangka. Tersangka berinisial IWR (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2024).

DENPASAR, KOMPAS β€” Berdalih untuk membayar utang dan menutupi kebutuhan sehari-hari, IWR (61) nekat mengoplos elpiji. Sekitar dua bulan beraksi, IWR ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali.

IWR, warga Abiansemal, Kabupaten Badung, diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Perbuatan IWR itu, menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ranefli Dian Candra, melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan