Motif Ekonomi Alasan Pengoplos Elpiji
Polda Bali menetapkan seorang tersangka kasus pencurian elpiji bersubsidi. Pengoplosan elpiji merugikan masyarakat.
DENPASAR, KOMPAS β Berdalih untuk membayar utang dan menutupi kebutuhan sehari-hari, IWR (61) nekat mengoplos elpiji. Sekitar dua bulan beraksi, IWR ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali.
IWR, warga Abiansemal, Kabupaten Badung, diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Perbuatan IWR itu, menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ranefli Dian Candra, melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.