logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMaksimal 21 Juni, Irman Gusman...
Iklan

Maksimal 21 Juni, Irman Gusman Harus Umumkan Status Mantan Terpidana Korupsi

Pengumuman sebagai mantan terpidana itu bagian dari putusan MK yang memerintahkan pemilihan ulang DPD Dapil Sumbar.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Warga mencoblos di bilik suara di TPS 04 yang berkonsep adat Minangkabau di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (14/2/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Warga mencoblos di bilik suara di TPS 04 yang berkonsep adat Minangkabau di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (14/2/2024).

PADANG, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat mengingatkan batas waktu pengumuman status Irman Gusman sebagai mantan terpidana kasus korupsi pada 21 Juni 2024. Pengumuman itu bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang calon anggota DPD Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (19/6/2024), mengatakan, tanggal 21 Juni 2024 merupakan batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana, melalui media massa.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan