Iklan
Karpet Merah Ormas Keagamaan soal Tambang dan Beban Lingkungan Warga
Bahlil Lahadalia menyebut izin kelola tambang PBNU terbit tidak lama lagi. Padahal, aturan tentang itu belum ada.
Setelah ramai mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, badan usaha milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU dijanjikan diberi konsesi tambang di Kalimantan Timur. Janji ini tak selaras dengan peraturan yang ada dan berpotensi memperpanjang masalah.
Janji tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Bahlil menyebut, badan usaha PBNU bakal mendapat konsesi tambang batubara bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim.