PERTAMBANGAN
Izin Tambang ke Ormas Berpotensi Menambah Konflik Tenurial karena Ada Perebutan ”Ruang Hidup”
Pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi memperbesar konflik karena ada perebutan ”ruang hidup”.

PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan sebagai penerima penawaran izin tambang. Hal itu semakin memperberat perjuangan penyelamatan lingkungan dan wilayah adat serta memperbesar potensi konflik karena akan terjadi perebutan ”ruang hidup” di daerah.
Pemberian prioritas kepada ormas keagamaan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara, Pasal 83A (Kompas.id, 4/6/2024).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Izin Tambang Ke Ormas dan Konflik Tenurial ".
Baca Epaper Kompas