Robohkan Bangunan Perambah di Hutan Lindung Mangrove, Tiga Nelayan Malah Dipenjara
Warga merobohkan bangunan ilegal perambah hutan lindung mangrove. Polisi malah menangkap warga dan membiarkan perambah.
MEDAN, KOMPAS β Tiga nelayan warga desa penyangga hutan mangrove ditangkap oleh Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara. Mereka awalnya melaporkan perambahan hutan lindung ke polisi, tetapi tidak diproses. Masyarakat lalu merobohkan bangunan yang didirikan perambah di kawasan hutan lindung. Polisi malah menangkap warga, tetapi membiarkan perambahan hutan.
βKami merobohkan bangunan yang didirikan perambah di kawasan hutan lindung. Kami ingin menyelamatkan mangrove di kawasan hutan lindung, tetapi malah kami yang dipenjara. Sementara perambah hutannya dibiarkan,β kata Muhammad Fikri, warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, saat berunjuk rasa di Medan, Kamis (16/5/2024).