logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRobohkan Bangunan Perambah di ...
Iklan

Robohkan Bangunan Perambah di Hutan Lindung Mangrove, Tiga Nelayan Malah Dipenjara

Warga merobohkan bangunan ilegal perambah hutan lindung mangrove. Polisi malah menangkap warga dan membiarkan perambah.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Warga bersama organisasi pendamping berunjuk rasa menolak penangkapan tiga nelayan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Tiga nelayan ditangkap Polres Langkat karena merobohkan bangunan ilegal di hutan lindung mangrove di Langkat.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Warga bersama organisasi pendamping berunjuk rasa menolak penangkapan tiga nelayan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Tiga nelayan ditangkap Polres Langkat karena merobohkan bangunan ilegal di hutan lindung mangrove di Langkat.

MEDAN, KOMPAS β€” Tiga nelayan warga desa penyangga hutan mangrove ditangkap oleh Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara. Mereka awalnya melaporkan perambahan hutan lindung ke polisi, tetapi tidak diproses. Masyarakat lalu merobohkan bangunan yang didirikan perambah di kawasan hutan lindung. Polisi malah menangkap warga, tetapi membiarkan perambahan hutan.

”Kami merobohkan bangunan yang didirikan perambah di kawasan hutan lindung. Kami ingin menyelamatkan mangrove di kawasan hutan lindung, tetapi malah kami yang dipenjara. Sementara perambah hutannya dibiarkan,” kata Muhammad Fikri, warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, saat berunjuk rasa di Medan, Kamis (16/5/2024).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan